Thursday, June 9, 2016

Hak-Hak Asasi Manusia Dan Pancasila

 A. Negara Hukum dan Hak Asasi manusia
Sebagai Negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia Indonesia mengatur hak asasi manusia didalam Konstitusinya yaitu undang-undang dasar 1945, sebagaimana halnya juga konstitusi negara-negara didunia.
Dalam hal pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi Negara Republik Indonesia disini terlihat suatu bentuk tanggung jawab hak asasi manusia oleh Negara yang diatur dalam hukum dasarnya yang tertuang dalam hukum dasarnya tetapi juga bagaimana implementasi dari ketentuan tersebut dalam pemenuhan hak asasi dari warga negaranya.
Konsep hak asasi manusia yang dituangkan dalam sistem hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari situasi yang melingkupinnya pada saat itu yang tidak dapat dilepaskan dari suasana untuk melepaskan diri dari kolonialisme yang dimaksudkan untuk mendapatkan kemerdekaan sehingga Hak asasi manusia yang mendasari hak asasi manusia lainnya yang terdapat dalam konstitusi Indonesia adalah apa yang terdapat dalam alinea pertama dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berunyi : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dalam Pasal 1 ayat(3) Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pernyataan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sesuai dengan semangat dan ketegasan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, jelas bahwa negara hukum yang dimaksud bukanlah sekedar sebagai negara hukum dalam arti formil, apalagi hanya sebatas sebagai negara penjaga malam yang hanya menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran atau menindak para pelanggar hukum.
Pengertian negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum dalam arti luas. Negara hukum dalam arti luas mengandung makna bahwa: Pertama, negara dengan produk hukumnya bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; kedua dalam suatu negara hukum, konstitusi yang merupakan hukum dasar (yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan negara baik aparatur negara maupun warga negara, dalam menjalankan peran, hak dan kewajiban ataupun tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam bernegara) bisa berbentuk tertulis (UUD 1945) tetapi juga hukum dasar lain yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan negara yang disebut konvensi; dan ketiga, bahwa sumber hukum di Indonesia menyangkut seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 :
”Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Dalam Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia:
”Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati,universal, dan abadi sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa.”
Dalam Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia:

”Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Secara tersurat pengakuan terhadap konsep hak asasi manusia yang universal dalam sistem hukum Indonesia terdapat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 50 /1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dalam bagian menimbang butir b dikatakan:
“Bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat bangsa-bangsa, menghormati Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.”
Pada Bagian B mengenai Landasan dalam TAP MPR No XVII/MPR/1998 pada butir 2 dengan tegas dituangkan pengakuan bangsa Indonesia terhadap universalitas HAM yang didasarkan pada Universal Declaration of Human Rights: 
“Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.”
Pada Piagam Hak asasi manusia Indonesia yang merupakan Bagian dari TAP MPR NO XVII/MPR/1998 pada Pembukaan alinea keempat dikatakan :
“Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh Karena itu bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan dalam deklarasi tersebut.”
Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia, pada bagian menimbang pada butir d dikatakan:
“bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggungjawab moral dan hukum untuk menjungjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrument internasional lain yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia.”
Hal senada juga terdapat dalam Penjelasan Undang-Undang No 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Bagian I Umum alinea 4 dikatakan:
“Untuk melaksanakan amanat ketetapan MPR RI No XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia tersebut telah dibentuk Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di samping hal tersebut, pembentukan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat dalam berbagai instrument hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima oleh negara Republik Indonesia”
Dalam perjalanan Negara Republik Indonesia sesungguhnya sejarah Hak Asasi Manusia sudah terpikirkan oleh pendiri negara dengan kondisi yang terjadi pada waktu itu sebagaimana yang tergambar dalam perdebatan dalam sidang-sidang BPUPKI yang merupakan sejarah penting dalam perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia : 
Soekarno dan Supomo mengajukan pendapat bahwa hak-hak warga negara tidak perlu dicantumkan dalam pasal-pasal konstitusi. Sebaliknya, Mohammad Hatta dan Muhammad Yamin tegas berpendapat perlunya mencantumkan pasal mengenai kemerdekan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan di dalam Undang-Undang Dasar. Perdebatan dalam sidang-sidang BPUPKI tersebut merupakan tonggak penting dalam diskursus hak asasi manusia di Indonesia, yang memberi pijakan bagi perkembangan wacana hak asasi manusia periode-periode selanjutnya. Karena itu, menarik apabila kita menyimak sedikit perdebatan tersebut. Mengapa Soekarno dan Supomo menolak pencantuman pasal-pasal hak warga negara dalam Konstitusi Indonesia. Penolakan Soekarno dan Supomo tersebut didasarkan pada pandangan mereka mengenai dasar negara yang dalam istilah Soekarno disebut dengan “Philosofische grondslag” atau dalam istilah Supomo disebut “Staatsidee” yang tidak berlandaskan pada faham liberalisme dan kapitalisme. Menurut pandangan Soekarno, jaminan perlindungan hak warga negara itu yang berasal dari revolusi Prancis, merupakan basis dari faham liberalisme dan individualisme yang telah menyebabkan lahirnya imperialisme dan peperangan antara manusia dengan manusia. 
Solly Lubis yang menyatakan bahwa, hak-hak asasi yang dirumuskan dalam UUD lebih menunjukkan asas kekeluargaan, sedangkan negara-negara lain mendasarkan versinya pada asas liberalisme.
Soekarno menginginkan negara yang mau didirikan itu didasarkan pada asas kekeluargaan atau gotong-royong, dan karena itu tidak perlu dijamin hak warga negara di dalamnya. Kutipan di bawah ini akan menunjukkan argumen Soekarno yang menolak mencantumkan hak-hak warga negara:
“... saya minta dan menangis kepada tuan-tuan dan nyonya-nyonya, buanglah sama sekali faham individualisme itu, janganlah dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar kita yang dinamakan rights of the citizens yang sebagaidianjurkan oleh Republik Prancis itu adanya”.

“... Buat apa membikin grondwet, apa gunanya grondwet itu kalau grondwet tak dapat mengisi perutnya orang yang hendak mati kelaparan. Grondwet yang berisi “droits de I’ homme et du citoyen” itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kepada paham kekeluargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualism dan liberalisme dari padanya”.
Supomo menolak dicantumkannya hak warga negara dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar dengan alasan yang berbeda. Penolakan Supomo didasarkan pada pandangannya mengenai ide negara integralistik (staatsidee integralistik), yang menurutnya cocok dengan sifat dan corak masyarakat Indonesia.
Menurut paham tersebut negara harus bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam negara yang demikian itu, tidak ada pertentangan antara susunan hukum staat dan susunan hukum individu, karena individu tidak lain ialah suatu bagian organik dari Staat. Makanya hak individu menjadi tidak relevan dalam paham negara integralistik, yang justru relevan adalah kewajiban asasi kepada negara. Paham inilah yang mendasari argumen Supomo.
Sebaliknya, mengapa Hatta dan Yamin bersikeras menuntut dicantumkannya hak warga negara dalam pasal-pasal Konstitusi? Hatta setuju dengan penolakan terhadap liberalisme dan individualisme, tetapi kuatir dengan keinginan untuk memberikan kekuasaan yang seluas-luasnya kepada negara, bisa menyebabkan negara yang ingin didirikan itu terjebak dalam otoritarianisme. Berikut argumen Hatta:
“Tetapi satu hal yang dikuatirkan kalau tidak ada satu keyakinan atau satu pertanggungan kepada rakyat dalam hukum dasar yang mengenai haknya untuk mengeluarkan suara, saya kuatir menghianati di atas Undang-Undang Dasar yang kita susun sekarang ini, mungkin terjadi satu bentukan negara yang tidak kita setujui”.
“Sebab itu ada baiknya dalam satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warga negara disebutkan di sebelah hak yang sudah diberikan juga kepada misalnya tiap-tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap-tiap warganegara itu jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini hak buat berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain-lain. Tanggungan ini perlu untuk menjaga supaya negara kita tidak menjadi negara kekuasaan,sebab negara didasarkan kepada kedaulatan rakyat”.
Demikian juga dengan Yamin yang menolak dengan keras argumen-argumen yang membela tidak dicantumkannya hak warga negara dalam Undang-Undang Dasar. “Supaya aturan kemerdekaan warga negara dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar seluas-luasnya, menolak segala alasan-alasan yang dimajukan untuk tidak memasukkannya. Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata satu kesemestian perlindungan kemerdekaan, yang harus diakui dalam Undang-undang Dasar,” Yamin mengucapkan pidatonya pada sidang BPUPKI. Pendapat kedua pendiri bangsa ini didukung oleh anggota BPUPKI lainnya, Liem Koen Hian, yang mengusulkan perlunya dimasukkan hak kemerdekaan buat drukpers, onschendbaarheid van woorden (pers cetak, kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan.
Percikan perdebatan yang dipaparkan di atas berakhir dengan suatu kompromi.Hak warga negara yang diajukan oleh Hatta, Yamin dan Liem Koen Hian diterima untuk dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar, tetapi dengan terbatas. Keterbatasan itu bukan hanya dalam arti bahwa hak-hak tersebut lebih lanjut akan diatur oleh undangundang,tetapi juga dalam arti konseptual. Konsep yang digunakan adalah “HakWarga Negara” (“rights of the citizens”) bukan “Hak Asasi Manusia” (human rights).
Penggunaan konsep “Hak Warga Negara” itu berarti bahwa secara implisit tidak diakui paham natural rights yang menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena dilahirkan sebagai manusia. Sebagai konsekuensi dari konsep itu, maka negaraditempatkan sebagai “regulator of rights”, bukan sebagai “guardian ofhuman rights” sebagaimana ditempatkan oleh sistem Perlindungan Internasional Hak Asasi Manusia. 
Perdebatan dalam penyusunan hak asasi manusia dalam periode awal kemerdekaan, apa yang terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 memperlihatkan suatu keadaan yang berkaitan dengan bagaimana menyikapi hak asasi manusia pada waktu itu yang terlihat dalam pembukaan sebagai berikut :
”penentangan adanya segala bentuk penjajahan atas semua bangsa, memajukan kesejahteraan umum, keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, sangat dipengaruhi oleh situasi politik Indonesia yang baru saja lepas dari pengalaman pahit dijajah oleh kolonialisme Belanda. Bahasa Ato Masuda, “di dalam UUD Tahun 1945 ini tidak terdapat ketentuan-ketentuan yang muluk-muluk tetapi tidak berisi seperti dalam Konstitusi RIS tahun 1949 dan UUDS 1950, akan tetapi di dalamnya cuma terdapat ketentuan-ketentuan mengenai hubungan di antara orang-orang Indonesia dan negaranya yang sedang berjuang untuk kemerdekaan nasionalnya.
Pengaturan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dalam periode awal kemerdekaan merupakan suatu periode dimana UUD 1945 merupakan suatu produk yang dibuat secara tergesa-gesa sehingga mengandung kekosongan termasuk di dalamnya berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia.
Seperti diketahui, pemikiran anti HAM dalam perdebatan dan perumusan UUD 1945 di BPUPKI memang lebih dominan. Akan tetapi berkat kegigihan Mohamad Hatta danYamin,beberapa pasal tentang HAM seperti jaminan atas kebebasan beragama dan kebebasan berserikat dan berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan lain sebagainya, bisa masuk di dalam konstitusi tersebut, Kalau ditelusuri lebih mendalam substansi nilai HAM ini jelas terkait dan mendasari seluruh gerak perjuangan kemerdekaan. Seperti muncul secara dominan saat perumusan Deklarasi Universal HAM ( Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948, primus interpares hak-hak asasi manusia adalah dignity of man, kemuliaan manusia.
Padanan kata Inggris “dignity” didalam bahasa Indonesia adalah derajat atau yang lebih tepat adalah martabat. Martabat adalah sesuatu yang melekat dalam diri manusia. Oleh sebab itu kalau kita perhatikan seluruh konvensi dan atau kovenan internasional berikut protokolnya tampak bahwa seluruh hak-hak yang masuk dalam hak asasi manusia terkait dan dirumuskan dalam kerangka (melindungi, menghormati atau meninggikan) martabat manusia.
Perdebatan mengenai orientasi pendidikan dan budaya dalam rangka memajukan martabat manusia Indonesia. Soetatmo lebih berorientasi budaya dan nasionalisme Jawa, sedangkan Tjipto lebih mengajukan tawaran pemikiran untuk lebih berorientasi nilai-nilai budaya moderen sehingga gagasan nasionalisme yang ditawarkannya bukanlah yang berorientasi Jawa tetapi nasionalisme yang moderen.
Apa yang disengketakan adalah soal cara dan orientasi budaya, tetapi keduanya berpikir sama dalam kerangka mengangkat martabat manusia. Orientasi pemikiran tersebut bukan hanya sampai pada perlunya pengembangan nasionalisme Indonesia yang moderen, tetapi bagi Tjipto sampai pada perlunya pengembangan demokrasi. Tjipto memandang, demokrasi lebih sesuai dengan cita-cita meningkatkan martabat manusia Indonesia.
Pergulatan dalam merumusan cita-cita perjuangan bangsa ini berkembang terus hingga mencapai puncaknya yang ditandai dengan Sumpah Pemuda 1928, yaitu peristiwa monumental disana diikrarkan sosok bayangan keindonesian: Satu Bangsa, Satu Tanah Air, Satu Bahasa Indonesia. Deklarasi Sumpah Pemuda dapat ditafsirkan sebagai bingkai untuk mewujudkan upaya meninggikan martabat manusia Indonesia dalam suatu ikatan kebangsaan. Didalamnya implisit hasrat mewujudkan suatu Negara Indonesia. Dan di dalam Negara Indonesia itu, menurut Hatta, yang berlaku adalah “Daulat rakyat”. Bentuk negaranya itu sendiri,sebagaimana Sebelumnya sudah dicanangkan oleh Tan Malaka, adalah republic sebagai alternatif dari sistem pemerintahan penjajah, bukan kerajaan. Sejak itu dengan meminjam judul buku Tan Malaka, sejarah perjuangan bangsa adalah tidak lain merupakan perjuangan menuju republik.
Dicapainya Proklamasi Kemerdekaan tanggall 17 Agustus 1945 dapat dipandang sebagai puncak dari tumbuh-berkembangnya cita-cita bangsa tersebut. Para pendiri bangsa itu sendiri, menandai peristiwa monumental itu sebagai “pintu gerbang” bagi proses pemerdekaan bangsa Indonesia. Mengacu kepada pikiran Bung Karno,proses pemerdekaan ini mencakup kedalam maupun keluar. Pemerdekaan kedalam mengandung arti sebagai proses pemerdekaan rakyat Indonesia dalam rangka memanusiakan setiap individu manusia Indonesia agar menjadi manusia yang sederajat dengan manusia-manusia dari bangsa lain. Proses memerdekakan manusia Indonesia dimaksudkan agar setiap orang Indonesia, apapun suku bangsa, agama, keturunan, ras, warna kulit ataupun latar belakang sosial dan budayanya, semuanya harus dipandang, diakui dan dihormati sama kedudukan dan martabatnya. Dengan lain perkataan proses pemerdekaan manusia Indonesia adalah upaya untuk membebaskan rakyat Indonesia dari segala bentuk penindasan penghinaan dan pelecehan dari siapapun atau oleh siapapun, tidak terkecuali diri pemerintah negaranya sendiri sehingga mereka menjadi tuan di negaranya sendiri yang dihormati oleh semua orang.
Pemerdekaan keluar berarti proses peningkatan harga diri bangsa Indonesia dalam pergaulan Internasional melalui berbagai upaya diplomatik, sehingga diterima sebagai bangsa bermartabat dan masuk dalam jajaran bangsa-bangsa beradab didunia. Upaya-upaya untuk mewujudkan kesederajatan sebagai sebuah bangsa ini penting dilakukan agar bangsa Indonesia diterima dan memperoleh pengakuan dari bangsa lain atas dasar kesederajatan tersebut. Keduanya tidak bisa dipisahkan.
Pemerdekaan rakyat di dalam negeri merupakan prasyarat bagi peningkatan derajat bangsa secara keseluruhan di forum internasional. Dari sudut pandang inilah pentingnya. Dari sudut pandang inilah pentingnya legislasi HAM dalam konstitusi berikut undang-undang organik serta implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan dasar bagi upaya peningkatan dan pengakuan bangsa lain atas tinggi-rendahnya bangsa Indonesia sebagai bangsa beradab.
Kekuasaan bangsa sendiri yang otoriter dan dari berbagai keterbelakangan yang merendahkan martabat manusia Indonesia. Semuanya itu ditujukan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonsia. Tujuan mengangkat harkat dan martabat setiap manusia Indonesia inilah yang dimaksudkan sebagai perspektif perjuangan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang dengan sendirinya harus dipahami sebagai komitmen Nasional.
Dalam perkembangannya selanjutnya terdapat tahapan pengaturan hak asasi manusia dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950, hak-hak asasi manusia yang diatur dalam Konstitusi RIS jauh lebih lengkap, dan dimasukkan dalam suatu bagian tersendiri, oleh UUDS 1950, yaitu dalam Bagian V yang meliputi 27 pasal (lihat pasal 7 sampai pasal 34). Yamin sendiri mencatat dalam kitabnya “Proklamasi dan Konstitusi RIS”, sebagaimana dikutip oleh Koentjoro, menyatakan bahwa “Konstitusi RIS dan UUDS 1950 adalah satu-satunya dari segala konstitusi yang telah berhasil memasukkan hak asasi manusia itu ke dalam Konstitusi” 
Dalam masa pemberlakuan UUDS, krisis yang terjadi sepanjang tahun 1950-1959, melakukan pembentukan pengganti UUDS. Setelah melalui Dekrit Presiden 1959, Soekarno yang saat itu kecewa dengan hasil sidang Dewan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945 dan menyatakan adanya Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy), dengan jalan yang sesungguhnya “inkonstitutional”. Pemberlakukan kembali UUD 1945 yang diharapkan memberikan proses demokratisasi dan penopang jaminan hak-hak asasi manusia, sangat berat dilakukan, karena banyak sekali praktek penyalahgunaan kekuasaan yang justru diawali dari sang pemimpin itu sendiri. 
B. Hak Pemulihan Yang Efektif atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hak untuk mendapatkan remedi atas pelanggaran hak asasi manusia merupakan cerminan dari hak asasi manusia yang bersifat universal.
Impunity dalam hukum internasional tidak dikenal, impunity adalah suatu keadaan dimana pelaku tidak terjangkau oleh hukum, dan negara tidak menghukum pelaku, sehingga pelaku tidak diminta pertanggungjawabannya atas pelanggaran HAM yang dilakukannya. Sebagai konsekuensi dari adanya hak tersebut, sebagai suatu hak yang bersifat universal, tentunya setiap pelanggaran hak asasi manusia, harus dilakukan proses remedy yang tidak saja meliputi proses peradilan atas pelanggaran HAM tersebut, tetapi juga dapat meliputi, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dan prinsip hukum hak asasi manusia internasional yang secara prinsip dan praktik diakui pula oleh Indonesia, seperti Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), prinsip dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Basic Principles and Guidelines on The Right to A Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law, C.H.R. Res. 2005/35, U.N. Doc. E/CN.4/2005/L.10/Add.11, The Updated Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights through Action to Combat Impunity, U.N. Doc. E/CN.4/2005/102/Add.1, serta konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Bahwa sebagai Konstitusi Negara yang beradab, UUD 1945 sejalan dan konsekuen dengan prinsip-prinsip yang telah diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di seluruh dunia sebagaimana dinyatakan Pasal 55 dan 56 UN Charter;
Article 55
With a view to the creation of conditions of stability and well-being which are necessary for peaceful and friendly relations among nations based on respect for the principle of equal rights and self-determination of peoples, the United Nations shall promote:
a. higher standards of living, full employment, and conditions of economic and social progress and development;
b. solutions of international economic, social, health, and related problems; 
c. international cultural and educational co-operation; and
d. universal respect for, and observance of, human rights and fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion.
Article 56
All Members pledge themselves to take joint and separate action in co-operation with the Organization for the achievement of the purposes set forth in Article 55;
Artinya:
Pasal 55
Dengan maksud terciptanya stabilitas dan keamanan yang diperlukan untuk hubungan yang damai antar negara berdasarkan pronsop-prinsip persamaan hak dan hak menentukan nasib sendiri, PBB harus mendukung:
a. Standar kehidupan yang lebih tinggi, pekerjaan, serta kondisi ekonomi dan kemajuan sosial serta pembangunan;
b. Solusi atas masalah ekonomi internasional, sosial dan kesehatan; 
c. Kerjasama budaya dan pendidikan; dan
d. Penghargaan universal dan pengamatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental tanpa membedakan ras, kelamin, bahasa atau agama.
Pasal 56
Seluruh Anggota berikrar untuk berpartisipasi dan mengambil tindakan bekerjasama dengan Organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violations of human rights) yang merupakan kejahatan internasional, maka prinsip-prinsip dan pedoman yang tercantum dalam Basic Principles and Guidelines on the Right to A Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law (C.H.R. Res. 2005/35) harus tercakup dalam ketentuan mengenai pemulihan menurut UUKKR, yakni yang terdapat pada Pasal 27 UU tersebut. Ketentuan internasional tersebut memberikan jaminan atas hak-hak korban, termasuk juga jaminan atas tiadanya diskriminasi, jaminan atas persamaan di depan hukum, dan jaminan atas penghormatan martabat manusia sebagaimana juga dijamin oleh UUD 1945. 
C. Hak Asasi Manusia dan Hukum Pembangunan 
Berbicara mengenai Pembangunan Hukum tidak dapat melepaskan diri dari Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1973 bidang hukum, yang isinya bahwa hukum tidak boleh menghambat proses modernisasi, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1983 Bidang Hukum yang isinya antara lain bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa hukum tidaklah semata-mata merupakan gejala normatif, tetapi juga merupakan gekala sosial, karena itu hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat ( living law ). Dalam suatu masyarakat yang berkembang, hukum berfungsi sebagai sarana pembangunan ( Law as a tool of Social Engineering), pengertiannya adalah sebagai berikut : (1) keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaharuan merupakan sesuatu yang diinginkan atau bahkan dipandang perlu;(2) hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum bisa berfungsi sebagai alat ( pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur ke arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan. Dalam hal ini teori hukum pembangunan dapat ditafsirkan untuk mengarahkan fungasi hukum pada pengintegrasian hukum internasional dengan hukum nasional.
Ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Untuk mencapai ketertiban diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dan masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat manusia tidak mungkin mengembangkan kemampuannya secara optimal di dalam masyarakat.Disamping ketertiban dan kepastian hukum,adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan jaman.
Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya, sifat hukum pada dasarnya adalah konservatif, artinya hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena hasil-hasil pembangunan itu harus dipelihara, dilindungi, dan diamankan.Dalam masyarakat yang sedang membangun, fungsi hukum tidaklah cukup hanya untuk memelihara dan mempertahankan pembangunan, tetapi hukum juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat.Selama perubahan yang dikehendaki dalam masyarakat hendak dilakukan dengan cara yang tertib, selama itu pula masih ada tempat bagi hukum.
Masalah Pembangunan Hukum pada saat ini kita tidak dapat melepaskan diri dari Undang-Undang No 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 dimana dalam Bab II Prioritas Pembangunan Nasional pada point B.2 untuk Mewujudkan Supremasi Hukum dan Pemerintahan yang baik, serta pada Bab III secara khusus mengatur Pembangunan Hukum dimana didalamnya program Pembangunan hukum meliputi, program pembentukan peraturan perundang-undangan, program pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya, program penuntasan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, program peningkatan kesadaran hukum dan pengembangan budaya hukum.
Hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asan dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Dasar pengertian hukum tersebut, hukum memiliki hubungan timbal balik dengan masyarakat, sehingga dapat dipahami apabila hukum itu merupakan salah satu sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat.
Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat ( Law as a tool of Social Engineering) bertujuan tercapainya ketertiban, kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat.
Pada sisi lain dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menegaskan pentingnya Pembangunan Nasional di semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Mengutip tulisan Mochtar Kusumaatmaja dalam Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional. Pembangunan diartikan meliputi segala segi dari kehidupan masyarakat dan tidak hanya segi kehidupan ekonomi belaka – karena itu istilah pembangunan ekonomi sebenarnya kurang tepat, karena kita tidak dapat membangun ekonomi suatu masyarakat tanpa menyangkutkan pembangunan segi-segi kehidupan masyarakat lainnya,yang menjadi persoalan kini adalah: adakah peranan hukum dalam proses pembangunan itu dan bila ada apakah peranannya.
Apabila diteliti, semua masyarakat yang sedang membangun dicirikan oleh perubahan bagaimanapun kita mendefinisikan pembangunan itu dan apapun ukuran yang kita gunakan bagi masyarakat dalam pembangunan. Peranan Hukum dalam dalam Pembanguna adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan cara teratur.
Ada anggapan yang boleh dikatakan hampir merupakan keyakinan bahwa perubahan yang teratur demikian dapat dibantu oleh perundang-undangan atau keputusan pengadilan atau kombinasi dari keduanya.”
Mengutip pendapat Mochtar Kusumaatmaja diatas penulis mengawali paper ini dengan mengatakan bahwa pembangunan Hak Asasi Manusia di Indonesia seharusnya dilakukan dengan Perubahan melalui proses Perundang-Undangan atau/dan keputusan pengadilan.
Pada tahun 1998 merupakan titik awal dari Reformasi di Indonesia, reformasi hukum termasuk didalamnya keinginan dari bangsa Indonesia untuk memperbaiki berbagai persoalan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dengan kata lain Bangsa Indonesia ingin membangun Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia .
Keinginan untuk mewujudkan perbaikan dibidang Hak Asasi Manusia diwujudkan dengan dikeluarkanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang Hak Asasi Manusia dan Piagam Hak Asasi Manusia, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Presiden republik Indonesia No 129 Tahun 1998 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, yang kemudian Pasal mengenai Hak Asasi Manusia termuat dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 , menunjukan keinginan dari Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional yang berkewajiban untuk menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia.
Sebagai bangsa yang menghormati Hak-Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pandangan hidup, falsafah bangsa dan landasan konstitusional bagi negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya bangsa Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan Hak Asasi Manusia dalam semua sendi Kehidupan Bangsa Indonesia. Mengutip tulisan Notonagoro:
“Dalam bukunya Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila dimana, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil pemilihan Umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah undang-undang Dasar, karena merubah isi Pembukaan berarti Pembubaran Negara.”
Penulis menggunakan apa yang dikatakan oleh Notonagoro dalam disertasi ini, dikarenakan bahwa bagaimanapun berkembangnya zaman yang berpengaruh pada aturan-aturan hukum maka tidak dapat meninggalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dikarenakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan yang dinamakan pokok kaidah fundamentil daripada Negara Republik Indonesia dan mempunyai kedudukan tetap terlekat kepada kelangsungan Negara Republik Indonesia atas Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu menurut sejarah terjadinya, ditentukan oleh Pembentuk Negara dan menurut isinya memuat asas kerohanian Negara (Pancasila), asas politik Negara (Republik yang berkedaulatan rakyat), tujuan Negara (melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social ), lagi pula menetapkan adanya suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, jadi Pembukaan dalam segala sesuatunya memang memenuhi syarat-syarat mutlak bagi suatu pokok kaidah Negara yang fundamentil.”

No comments:

Post a Comment

Modifikasi pathname pada terminal linux menjadi lebih pendek

Bagi pengguna linux turunan ubuntu seperti ubuntu 16.04 yang saya gunakan, ada beberapa hal yang cukup membuat kita ribet dengan pathname pa...