Friday, June 10, 2016

Pengenalan Pemrograman Java


a. Class
Class  adalah  wadah  yang  berisi  abstraksi  (pemodelan)  dari  suatu  fungsi objek (benda),  yang  mendeskripsikan  data  (sifat  karakteristik)  dan  fungsi  yang  dimiliki oleh  objek tersebut.  Karena  kelas  merupakan  wadah  yang  akan  digunakan  untuk menciptakan  objek,  maka  jelaslah  bahwa  kita  harus  membuat  kelas  terlebih  dahulu sebelum membuat objek.
Dalam Java, kelas didefinisikan  menggunakan keyword class. Contoh class :
class Manusia{
String nama;
}
Pada kode diatas, kelas yang dibuat adalah kelas Manusia. Dan nama merupakan atribut yang dimiliki kelas Manusia tersebut. Contoh pembuatan objek untuk kelas manusia adlah sebagai berikut :
//membuat objek manusia
Manusia manusia = new Manusia ();
//mengubah nama objek manusia
manusia.nama="Dennyrdjo"

Thursday, June 9, 2016

Hak-Hak Asasi Manusia Dan Pancasila

 A. Negara Hukum dan Hak Asasi manusia
Sebagai Negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia Indonesia mengatur hak asasi manusia didalam Konstitusinya yaitu undang-undang dasar 1945, sebagaimana halnya juga konstitusi negara-negara didunia.
Dalam hal pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi Negara Republik Indonesia disini terlihat suatu bentuk tanggung jawab hak asasi manusia oleh Negara yang diatur dalam hukum dasarnya yang tertuang dalam hukum dasarnya tetapi juga bagaimana implementasi dari ketentuan tersebut dalam pemenuhan hak asasi dari warga negaranya.
Konsep hak asasi manusia yang dituangkan dalam sistem hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari situasi yang melingkupinnya pada saat itu yang tidak dapat dilepaskan dari suasana untuk melepaskan diri dari kolonialisme yang dimaksudkan untuk mendapatkan kemerdekaan sehingga Hak asasi manusia yang mendasari hak asasi manusia lainnya yang terdapat dalam konstitusi Indonesia adalah apa yang terdapat dalam alinea pertama dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berunyi : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dalam Pasal 1 ayat(3) Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pernyataan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sesuai dengan semangat dan ketegasan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, jelas bahwa negara hukum yang dimaksud bukanlah sekedar sebagai negara hukum dalam arti formil, apalagi hanya sebatas sebagai negara penjaga malam yang hanya menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran atau menindak para pelanggar hukum.
Pengertian negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum dalam arti luas. Negara hukum dalam arti luas mengandung makna bahwa: Pertama, negara dengan produk hukumnya bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; kedua dalam suatu negara hukum, konstitusi yang merupakan hukum dasar (yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan negara baik aparatur negara maupun warga negara, dalam menjalankan peran, hak dan kewajiban ataupun tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam bernegara) bisa berbentuk tertulis (UUD 1945) tetapi juga hukum dasar lain yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan negara yang disebut konvensi; dan ketiga, bahwa sumber hukum di Indonesia menyangkut seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional

a. Globalisasi
Adanya Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka atau tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Ini semua merupakan ancaman, tantangan dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi, dan berinovasi di segala aspek kehidupan. 
Di Era Globalisasi pergaulan antar bangsa semakin ketat. Batas antar negara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antar bangsa yang semakin kental itu akan terjadi proses alkulturasi, saling meniru dan saling mempengaruhi antara budaya masing-masing. Yang perlu kita cermati dari proses akulturasi tersebut apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indoensia. Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor yaitu :
  1. Semakin menonjolnya sikap individualistis yaitu mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan azas gotong-royong.
  2. Semakin menonjolnya sikap materialistis yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Bila hal ini terjadi berarti etika dan moral telah dikesampingkan. 

Unsur Identitas Nasional


Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk.
Ke-majemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk
identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
a. Suku Bangsa
adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di
Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kclompok etnis
dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
b. Agama
bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agamaagama
yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu
pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara, tetapi
sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi
negara dihapuskan.

Modifikasi pathname pada terminal linux menjadi lebih pendek

Bagi pengguna linux turunan ubuntu seperti ubuntu 16.04 yang saya gunakan, ada beberapa hal yang cukup membuat kita ribet dengan pathname pa...