MAKALAH
ANTI KORUPSI
Assalamu’alaikum
wr.wb
Segala puji
bagi Tuhan Yang Maha Esa. Berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya
penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna
memenuhi tugas mata kuliah anti korupsi.
Prilaku
korupsi di Indonesia telah mampu memasuki ranah kejahatan yang luar biasa dan
tidak tertandingi tingkat keganasan dan brutalisasi, tidak lagi hanya sekedar
dianggap penting untuk segera ditanggulagi, tetapi sudah meningkat kepada suatu
kewajiban setiap pribadi masyarakat Indonesia untuk menyatakan perang terhadap
korupsi.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak
sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran
dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan
orang tua.
Makalah ini disusun agar pembaca
dapat memperluas ilmu tentang perihal korupsi dan, yang kami sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca
khususnya para mahasiswa STMIK Pranata Indonesia. Saya sadar bahwa makalah ini
masih banyak kekurangan. Untuk itu, kepada dosen
pembimbing saya meminta masukannya demi
perbaikan pembuatan makalah saya di masa
yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Bekasi, 8 Desember 2015,
Penulis,
Cover ................................................................................................................................. 1
Kata Pengantar ................................................................................................................ 2
Daftar Isi ............................................................................................................................ 3
BAB I
Pendahuluan .................................................................................................................... 4
A. Latar
Belakang ..................................................................................................... 4
B. Landasan
Teori .................................................................................................... 5
C. Rumusan
Masalah .............................................................................................. 5
BAB II
Pembahasan .................................................................................................................... 6
1. Pengertian
Korupsi .............................................................................................. 6
2. Macam –
macam korupsi ................................................................................... 7
3. Dampak
Korupsi .................................................................................................. 9
BAB III
Penutup ........................................................................................................................... 10
A. Kesimpulan ......................................................................................................... 10
B. Saran ................................................................................................................... 10
Daftar Pustaka ............................................................................................................... 11
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Kemajuan
suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam
melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang
direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan
keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya
manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan sampai pada
pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan
adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia
dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya,
negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah
merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa
demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya
manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau
intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah
mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang
lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan
negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan
dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas
kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi
hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya
moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji
mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban
lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak
berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik
nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar
ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang
maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa
negara ke jurang kehancuran.
B.
Landasan
Teori
Korupsi
di negeri ini sekarang sedang merajalela bahkan telah menjadi suatu
“kebiasaan”. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menangani korupsi
dan hukum yang sangat tegas. Namun, tetap saja korupsi masih terdapat di negeri
ini. Salah satu mengapa orang berani melakukan tindak pidana korupsi yaitu
karena kurangnya kesadaran pribadi tentang bahaya korupsi. Tentu saja kita
tidak bisa menyadarkan para koruptor karena mereka sudah terlanjur terbiasa
dengan tindakannya tersebut.
Jadi,
salah satu upaya jangka panjang yang terbaik untuk mengatasi korupsi adalah
dengan memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan generasi muda
sekarang. Karena generasi muda adalah generasi penerus yang akan menggantikan
kedudukan para penjabat terdahulu. Juga karena generasi muda sangat mudah
terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya. Jadi, kita lebih mudah mendidikdan
memengaruhi generasi muda supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebelum
mereka lebih dulu dipengaruhi oleh “budaya” korupsi dari generasi pendahulunya.
C.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Korupsi ?
2. Apa
saja macam – macam korupsi ?
3. Apa
saja dampak korupsi ?
BAB
II
Pembahasan
1.
Pengertian
Korupsi
Kata
Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono,
korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan, dan merugikan
kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat
publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan
perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara
dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Banyak
para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jika dilihat dari struktrur
bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai
makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan
pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala
salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus
terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan
kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata)
untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi
terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki
oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan
pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970)
menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia
menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang
yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang
diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya
atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi
dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian,
jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku
pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2.
Macam
– macam korupsi
Korupsi
yang berhubungan dengan pemerasan dalam kehidupan sehari-hari:
a.
Nyontek:
Pada
saat ujian mencontek pekerjaan seseorang.
b.
Bolos mata kuliah:
Merupakan
suatu tindakan korupsi yang dilakukan mahasiswa pada saat perkuliahan.
6.
Korupsi yang berhubungan dengan pengadaan:
a.
Pegawai negeri mengikuti pengadaan yang seharusnya diurus olehnya:
Pengadaan
adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang
dibutuhkan oleh instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk
menghadirkan barang atau jasa dipilih setelah melewati proses
penyeleksian (tender). Unsur-unsur korupsi jenis ini disebut dalam pasal 12
hurf I UU No. 31 yahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001, yaitu:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Dengan sengaja;
- Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan;
- Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi.
Diancam
dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda Rp. 1.000.000.000,-.
Korupsi
yang berhubungan dengan pengadaan dalam kehidupan sehari-hari:
a.
Benturan kepentingan di acara perkuliahan:
Seseorang
yang memiliki jabatan yang banyak tiba-tiba meloloskan dirinya tanpa melalui
proses seleksi.
7.
Korupsi yang berhubungan dengan gratifikasi (hadiah):
a.
Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan kepada KPK
Korupsi
dalam gratifikasi dijelaskan dalam pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20
tahun 2001 dan 12C UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Disebutkan
unsur-unsurnya adalah:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Menerima gratifikasi;
- Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
- Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
Diancam
dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp.
1.000.000.000,-.
Korupsi
yang berhubungan dengan gratifikasi dalam kehidupan sehari-hari:
a.
Hadiah dosen
Nilai
yang didongkrak oleh dosen karena dosen tersebut mengenal orang tua.
3.
Dampak
korupsi
Dampak korupsi terhadap bisnis dan
perekonomian di Indonesia sangat berpengaruh, secara tidak langsung akan
meningkatkan angka kemiskinan dan dapat menyebabkan ketidakmerataan pembangunan
ekonomi di Indonesia. Di samping itu, juga menciptakan perilaku buruk yang
dapat mendorong timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat karena dipengaruhi
oleh suap, bukan karena kualitas dan manfaat.
Bagi perusahaan swasta, korupsi
berdampak pada ketidakadilan, ketidakseimbangan dan persaingan tidak sehat
sehingga masyarakatlah yang akan dirugikan, seperti tingginya harga pasaran
suatu produk (barang / jasa). Selain itu, pengaruh korupsi juga terlihat dari
kurangnya inovasi atau rasa kreatif dari masing – masing karyawan dalam
persaingan memajukan perusahaannya. Hal ini diakibatkan karena perusahaan –
perusahaan yang bergantung hasil korupsi tidak akan menggunakan sumber daya
yang ada pada perusahaannya. Ketika hal ini dipertahankan, bagi sebagian
perusahaan yang jujur dan masyarakat akan dirugikan, maka cepat atau lambat
akan semakin memperburuk perekonomian di Indonesia serta dapat membentuk
kepribadian masyarakat yang tamak, serakah akan harta dan mementingkan diri
sendiri.
BAB
III
Penutup
A.
Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak
perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau
perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek.
Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan
uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan
kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan
rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia,
serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu
bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang
diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
B.
Saran
Sikap untuk
menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi
dapat dimulai dari hal yang kecil. Adapula strategi pemberantasan korupsi
secara preventif maupun secara represif antara lain :
Gerakan “Masyarakat
Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya
tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti
korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu
bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya
koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan
korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja
tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat
ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral
agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
Daftar
Pustaka
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU,
Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985.
Hukum Pidana Indonesia .Bandung : Penerbit Sinar Baru.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di
Indonesia . Jakarta : GhaliaIndonesia
No comments:
Post a Comment